Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.